Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Dorojatun Kuntjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih S Nursalim menyebabkan kerugian negara sejumlah Rp4,58 triliun berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif BPK 25 Agustus 2017.
Syafruddin didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Syafruddin juga mengajukan eksepsi yang akan dibacakan pada 21 Mei 2018.
“Kami akan mengajukan eksepsi melalui tim penasihat hukum kami (Yusril Ihza Mahendra),” kata Syafruddin.
Ant
(Wisnu)
Artikel ini ditulis oleh:
Antara