Jakarta, Aktual.com — Jaksa yang disebut-sebut istri muda Gubernur Sumatera Utara nonaktif Evy Susanti, Maruli Hutagalung dimutasi menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Maruli Hutagalung sebelumnya menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

“Ya benar, dimutasi jadi Kajati Jatim,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto di Jakarta, Selasa (17/11).

Dia mengklaim, rotasi tersebut merupakan hal yang biasa dan tidak ada kaitannya dengan disebutkan namanya dalam keterangan Evy Susanti.

Dia menegaskan soal Maruli yang disebut-sebut menerima uang pengamanan kasus bansos Sumut senilai Rp 500 juta, tidaklah benar. “Sampai sekarang tidak ada bukti dan tidak benar. Pak Maruli sudah membantahnya, jadi siapa yang akan dipanggil untuk saksi dan hanya kata-katanya saja. Semua harus pakai alat bukti,” kata dia.

Tentunya, kata dia, kalau sudah ada alat buktinya pasti akan ditindaklanjuti oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Saksi Fransisca Insani Rahesti menyebutkan, istri Gubernur Sumatera Utara Evy Susanti menyediakan uang 20 ribu dolar AS untuk Jaksa Agung HM Prasetyo guna mengamankan kasus yang menjerat Gatot Pujo Nugroho di Kejaksaan Agung.

Selain menyediakan uang untuk Jaksa Agung dan Rio Capella. Evy juga memberikan uang kepada Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Maruli Hutagalung.

“Pernah diinfokan Pak Kaligis katanya ada sejumlah uang diberikan kepada orang di Kejaksaan Agung. Nilainya yang (dilaporkan ke saya Rp300 juta, tapi kalau ke Pak Gatot saya tidak tahu pasti,” kata Evy Susanti yang juga menjadi saksi dalam sidang kali ini.

“Siapa yang di Kejaksaan Agung?” tanya ketua majelis hakim Artha Theresia.

“Namanya Maruli,” jawab Evy.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Wisnu