Direktur Jenderal Penyelenggaan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief. (ANTARA/HO-Kemenag)

Jakarta, Aktual.com – Kementerian Agama (Kemenag) menyatakan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), dan jamaah umrah/haji khusus, harus menjadi peserta aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

“Sejak 21 Desember 2022 sudah terbit Keputusan Menteri Agama Nomor 1456 Tahun 2022. Regulasi ini mengharuskan setiap pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK terdaftar sebagai peserta aktif dalam Program JKN,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta, Selasa (12/12).

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief, menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan langkah konkret yang diambil sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Menurut Inpres tersebut, para menteri dan pimpinan lembaga negara diminta untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing guna mendukung optimalisasi Program JKN. Menteri Agama diberikan tiga mandat, termasuk mendorong agar pelaku usaha dan pekerja pada PPIU dan PIHK serta calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus menjadi peserta aktif Program JKN.

Keputusan Menteri Agama juga menekankan pentingnya memastikan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di lingkungan Kemenag menjadi peserta aktif Program JKN.

Hilman menyatakan bahwa PPIU dan PIHK diwajibkan untuk mensyaratkan pendaftaran calon jamaah umrah dan calon jamaah haji khusus sebagai peserta aktif Program JKN, dengan bukti yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Jamaah haji khusus yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN sebelum keputusan ini ditetapkan, diminta untuk segera mendaftar sebagai peserta aktif saat pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji Khusus,” tambah Hilman.

Regulasi ini berlaku pada skema pelunasan biaya bagi calon jamaah haji khusus, yang harus sudah menjadi peserta aktif atau setidaknya sudah menunjukkan bukti sedang dalam proses pendaftaran sebagai peserta JKN.

Ditjen PHU Kemenag saat ini tengah membuka tahap konfirmasi dan pembayaran setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. Proses ini dibuka dalam dua tahap, yaitu dari 12 sampai 15 Desember 2023 dan dari 26 sampai 29 Desember 2023.

Hilman menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan dan pemantauan terhadap PPIU dan PIHK terkait pelaksanaan Program JKN.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Sandi Setyawan