Jakarta, Aktual.com – Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB) mengeluarkan somasi terhadap CEO tiga anak usaha PT Pertamina (Persero), yaitu PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan PT Pertamina Internasional Shipping (PIS), atas rencana Initial Public Offering (IPO) terhadap ketiga perusahaan itu.

Direktur Eksekutif Energy Watch, Mamit Setiawan menanggapi positif atas somasi yang dikeluarkan FSPPB tersebut. Menurutnya, apapun yang akan dilakukan Pertamina sebagai Holding memang seharusnya menunggu terlebih dahulu proses hukum judicial review yang sudah berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Terkait dengan somasi yang dilakukan oleh serikat pekerja kepada CEO anak usaha yang akan di IPO, saya kira saya menghormati dan menghargai teman-teman federasi. Bagaimanapun langkah hukum yang sedang dilakukan oleh teman-teman masih berjalan, jadi sepertinya memang menjadi satu kebijakan yang bagus, setidaknya rencana tersebut (IPO) bisa ditunda dahulu, sampai nanti sudah ada keputusan tetap atas gugatan yang dilakukan oleh teman-teman federasi,” ujar Mamit kepada awak media, Senin (31/5).

Adapun gugatan judicial review terhadap UU BUMN yang dilakukan FSPPB, menurut Mamit sah-sah saja dilakukan dan siapapun harus menghormati prosesnya. Maka itu, seluruh pihak menurutnya memang harus bersabar, menunggu hingga proses yang sedang berjalan saat ini berkekuatan hukum tetap.

“Apapun hasilnya itu kita harus menghormati proses yang sedang berjalan dan buat saya adalah ini hak teman-teman federasi untuk melakukan somasi tersebut karena mereka mempunyai kepentingan terkait keberlangsungan Pertamina kedepannya,” tegasnya.

Sebelumnya, Kabid Media FSPPB, Capt. Marcelius Hakeng Jayawibawa mengatakan somasi kepada para CEO anak usaha Pertamina itu dilakukan karena langkah hukum perihal hal menjual Anak Usaha Pertamina masih dalam Judicial Review di MK serta persidangan di Pengadilan Negeri (PN).

“Karenanya Kuasa Hukum FSPPB mengeluarkan somasi agar seluruh pihak bisa menahan diri dan menghormati jalannya sidang dahulu sampai ada keputusan final,” ujar Capt. Hakeng.

(Sigit)