Jakarta, Aktual.com – Rencana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk melepas peran sebagai operator di pelabuhan Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan lebih fokus untuk menjadi regulator disambut baik oleh pihak swasta.
Namun sayangnya, langkah Kemenhub ini justru hanya diberikan ke BUMN pelabuhan yaitu PT Pelindo (Persero), dari PT Pelindo I-IV. Padahal jika begitu, akan menciptakan praktik monopoli di bisnis pelabuhan UPT.
“Pada intinya, kami mendukung hal itu. Cuma perlu juga diingat, bahwa sangat penting membuka kesempatan yang sama bagi BUMN dan swasta,” cetus Ketua Asosiasi Badan Usaha Pelabuhan Indonesia (ABUPI), Aulia Febrial Fatwa, di Jakarta, Sabtu (13/8).
Menurut dia, langkah tersebut sangat penting, agar menghindari monopoli di bidang pengelolaan pelabuhan. Sehingga ujungnya berdampak pada kualitas layanan pelabuhan-pelabuhan di Indonesia.
Padahal berdasar aturan hukum, badan usaha pelabuhan bukan hanya BUMN, namun juga terbuka untuk swasta. Hal ini disebutkan dalam UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran Pasal 95 junto PP Nomor 61 Tahun 2009 tentang Kepelabuhanan Pasal 71.
“Jadi, jika diserahkan hanya kepada BUMN, dikhawatirkan terjadi monopoli. Dan praktik ini pun dilarang oleh Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat,” tutur dia.
Aulia menilai, apabila terjadi monopoli pelayanan di pelabuhan, kondisi itu justru akan kontraproduktif terhadap pertumbuhan konektivitas serta perdagangan nasional.
Hal ini, kata dia, harus dicegah agar layanan pelabuhan menjadi efisien dan berkualitas. “Patut disadari, pelabuhan menjadi pondasi utama sistem logistik nasional. Sehingga keberadaannya perlu mendapat perhatian khusus,” tutur dia.
Karena itu, dia menambahkan, dalam menghadapi persaingan global yang ujungnya terfokus pada daya saing nasional, sudah selayaknya terjadi sinergi yang erat antara BUMN dan swasta nasional.
“Peran swasta nasional sangat penting dalam upaya mempercepat pertumbuhan konektivitas yang efisien. Hal itu justru selama ini digalakkan pemerintahan Presiden Jokowi (Joko Widodo),” tutur dia.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan, pihaknya akan menyerahkan pengelolaan pelabuhan-pelabuhan UPT yang selama ini berada di bawah pengelolaan Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kepada PT Pelindo I-PT Pelindo IV.
Selama ini, kata Menhub, pengelolaan pelabuhan seperti peti kemas dikelola oleh dua institusi yakni Pelindo dan Kemenhub. “Ke depan, Kemenhub akan fokus sebagai regulator, bukan operator,” jelas dia.
Menurut Budi Karya, lanjutnya, peningkatan peran BUMN pelabuhan khususnya Pelindo, harus segera diupayakan untuk mempercepat target yang ditentukan oleh pemerintah guna meningkatkan konektivitas barang dan orang.
“Makanya saya pikir, prinsipnya konektivitas. Tapi memang harus menjadi perhatian semua, karena apa yang kita bangun itu harus diikuti daerah. Apakah Pelindo yang kita dorong, Pelni, atau swasta yang lain,” tegas Menhub.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Arbie Marwan