Jakarta, aktual.com –
Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) menjelaskan kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi terkait syarat kesehatan jemaah haji 1447 H/2026 M. Dalam kebijakan tersebut, terdapat tujuh kriteria penyakit atau kondisi medis yang dapat membuat calon jemaah haji tidak bisa diberangkatkan ke Tanah Suci.
Kepala Pusat Kesehatan Haji Kemenhaj, Liliek Mahendro, mengatakan Pemerintah Arab Saudi terus memperbarui standar kesehatan jemaah sebagai bentuk keseriusan dalam melindungi keselamatan dan kelancaran pelaksanaan ibadah haji. Aturan ini berlaku bagi seluruh calon jemaah dari berbagai negara, termasuk Indonesia.
“Pemerintah Arab Saudi menjadikan standar kesehatan sebagai syarat mutlak bagi para calon jemaah. Keseriusan mereka terlihat dari persyaratan penerbitan visa, di mana di dalam prosesnya harus disertakan sertifikat kesehatan,” ujar Liliek dalam pematerian bagi Petugas Haji 1447 H/2026 M pada rangkaian diklat, Selasa (13/1/2026).
Menurut Liliek, setiap calon jemaah harus memenuhi syarat kesehatan sejak sebelum keberangkatan, saat memasuki wilayah Tanah Haram, hingga selama menjalankan rangkaian ibadah haji. Tanpa memenuhi standar tersebut, jemaah tidak akan diberikan izin berangkat meskipun telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji.
“Ini bukan hanya soal administrasi, tapi soal keselamatan jiwa jemaah. Ibadah haji membutuhkan kesiapan fisik dan mental yang prima karena aktivitasnya sangat berat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, terdapat tujuh kriteria penyakit atau kondisi medis yang dinilai tidak memenuhi syarat minimal kemampuan berhaji. Artinya, jika seorang calon jemaah mengidap salah satu dari penyakit tersebut, maka yang bersangkutan dinyatakan tidak layak berangkat ke Tanah Suci.
Salah satu kriteria utama adalah kegagalan organ vital. Kondisi ini mencakup gagal ginjal yang mengharuskan pasien menjalani cuci darah secara rutin, gagal jantung yang sudah menunjukkan gejala meskipun hanya melakukan aktivitas fisik ringan, hingga penyakit paru obstruktif kronis yang berat.
“Penyakit-penyakit ini sangat berisiko ketika dibawa ke lingkungan dengan cuaca ekstrem, kepadatan manusia yang tinggi, serta aktivitas fisik yang berat seperti tawaf dan sai,” kata Liliek.
Selain itu, penuaan yang disertai dengan demensia juga termasuk dalam kriteria yang tidak memenuhi syarat kemampuan berhaji. Menurutnya, kondisi ini berpotensi membahayakan keselamatan jemaah karena dapat menyebabkan disorientasi, tersesat, hingga ketidakmampuan mengikuti rangkaian ibadah secara mandiri.
Kebijakan terbaru lainnya yang menjadi perhatian adalah larangan bagi perempuan dengan usia kehamilan tiga bulan terakhir untuk menunaikan ibadah haji. Aturan ini lebih ketat dibandingkan kebijakan sebelumnya, yang masih memperbolehkan perempuan hamil berhaji selama belum memasuki dua bulan terakhir masa kehamilan.
“Kalau kami analisis, barangkali ini juga ada pemicunya. Tahun lalu ada dua orang jemaah Indonesia yang hamil. Yang satu keguguran di sana, dan satu lagi melahirkan di Masjidil Haram,” ungkap Liliek.
Ia menilai, peristiwa tersebut menjadi pelajaran penting bagi semua pihak agar aspek keselamatan ibu dan bayi lebih diutamakan. Kondisi fisik ibu hamil dinilai sangat rentan, terlebih dalam situasi ibadah haji yang padat dan menguras tenaga.
Liliek menegaskan, kebijakan Arab Saudi ini harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah, petugas kesehatan haji, serta calon jemaah itu sendiri. Pemeriksaan kesehatan sejak dini menjadi kunci agar calon jemaah bisa mengetahui kondisi fisiknya dan mempersiapkan diri secara optimal.
“Calon jemaah harus jujur dengan kondisi kesehatannya. Jangan sampai memaksakan diri karena risikonya bukan hanya bagi diri sendiri, tapi juga bagi kelancaran penyelenggaraan haji secara keseluruhan,” ujarnya.
Berikut daftar tujuh kriteria penyakit atau kondisi medis yang tidak memenuhi syarat minimal kemampuan berhaji berdasarkan kebijakan Pemerintah Arab Saudi:
- Kegagalan organ utama:
- Gagal ginjal yang memerlukan cuci darah
- Gagal jantung yang menunjukkan gejala dengan aktivitas fisik minimal
- Penyakit paru obstruktif yang memerlukan oksigen secara berkala atau terus menerus
- Penyakit jantung dengan gejala yang muncul saat istirahat atau aktivitas ringan
- Sirosis hati ditandai tanda-tanda gagal hati
- Penyakit neurologis dan psikologis parah yang mengganggu persepsi atau disertai dengan cacat motorik
- Penuaan disertai demensia
- Kehamilan dalam tiga bulan terakhir dan kehamilan berisiko tinggi pada semua tahap kehamilan
- Penyakit menular aktif yang berdampak pada kesehatan masyarakat
Pasien kanker aktif yang sedang menjalani kemoterapi atau prosedur serupa yang menekan sistem kekebalan tubuh
Artikel ini ditulis oleh:
Tino Oktaviano

















