Cawapres Sandiaga Uno bersama politikus PKS yang juga Direktur Halal Network International (HNI) Agung Yulianto saat menghadiri seminar di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (15/11/2018). Agung merupakan kader PKS yang disebut bakal diajukan sebagai calon Wagub DKI Jakarta. Dalam seminar tersebut, Sandiaga membahas bisnis dan ekonomi Indonesia di tahun 2019 hingga yang akan datang. AKTUAL/HO

Jakarta, Aktual.com – Jaringan Advokasi Pengawal NKRI mengadukan calon wakil presiden 02, Sandiaga Uno ke Badan Pegawas Pemilu. Aduan itu terkait pose dua jari ketika Sandiaga usai bermain basket di SMA Pangudi Luhur 1, Jl. Brawijaya IV No. 47 , RT.5/RW.3, Pulo, Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan.

Atas hal itu, Japri menduga adanya pelanggaran kampanye pemilu yang dilakukan Sandiaga yang merupakan calon wakil presiden nomor urut 02 ini.

“Bahwa Pelanggran tersebut diketahui dari foto-foto yang tersebar pada Group-group WhatsApp dan media social, dimana dalam foto-foto yang tersebar tersebut terlihat Sandiaga dan beberapa orang lainnya terlihat baru selesai bermain basket dan berfoto dengan pose khas “salam dua jari”, dimana seperti yang diketahui pose tersebut adalah pose kampanye dukungan terhadap pasangan calon nomor urut 02,” kata Mellisa Anggraini, Direktur Eksekutif Japri melalui siaran persnya yang diterima, Senin (11/02).

Japri menilai kegiatan yang dilakukan Sandiaga yang berfoto dengan pose “salam dua jari” di lingkungan pendidikan tersebut merupakan pelanggaran kampanye pemilu, karena menggunakan fasilitas tempat pendidikan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf h, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Bahwa berdasarkan fakta di atas, maka Japri melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu kepada Bawaslu RI, yang dilakukan oleh Sandiaga karena telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf h juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf h Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

“Bahwa besar harapan kami, tidak terjadi lagi pelanggaran-pelanggaran kampanye Pemilu lainnya dalam bentuk apapun yang dilakukan baik oleh Paslon pada Pilpres 2019 ataupun tim kampanyenya, karena akan berdampak negatif atau dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar dia.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Abdul Hamid