Serang, Aktual.com – Polres Serang mengungkap jaringan sindikat narkoba lintas provinsi yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, di Serang, Banten, Jumat (15/3), mengatakan tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang berhasil membongkar sindikat peredaran obat keras daftar G alias pil koplo di lintas provinsi.
“Dalam pengungkapan jaringan narkoba ini, Tim Opsnal berhasil mengamankan lima tersangka beserta barang bukti 34 gram sabu serta 393.997 butir obat keras jenis tramadol dan hexymer dari sebuah tempat di Kota Tegal, Jawa Tengah,” katanya.
Kelima tersangka tersebut adalah MS (25) warga Desa Cakung, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang dan RF (34) warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Selain itu, ZU (36) warga Aceh Utara yang berdomisili di Jember, Jawa Timur, RS (30) dan NZ (30) juga warga Aceh Utara, yang berdomisili di Kota Tegal, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari pengembangan dua paket sabu seberat lebih dari 1 gram yang diamankan dari tersangka MS pada 20 Februari lalu.
“Tersangka MS ditangkap di pinggir jalan tidak jauh dari rumahnya pada Selasa (20/2) sekitar jam 01.00 WIB, dengan barang bukti dua paket sabu. Dari pengakuan MS, sabu didapat dari warga binaan lembaga pemasyarakatan di Tangerang berinisial R,” katanya.
Berbekal informasi tersebut, Tim Opsnal yang dipimpin Ipda Wawan Setiawan melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan R. Namun R menyebut dua paket sabu yang dijual ke MS berasal dari V dan AH yang juga warga binaan.
Tim Opsnal berhasil pula mengamankan tersangka ZU. Dalam pemeriksaan, ZU mengaku membeli sabu melalui perantara RS yang tinggal di daerah Tegal, Jawa Tengah.
“Tersangka RS yang disebut sebagai perantara ini berhasil diamankan bersama tersangka NZ di rumahnya yang juga dijadikan tempat usaha,” katanya.
Dalam penggeledahan, Tim Satresnarkoba menemukan tumpukan dus yang berisi ratusan ribu pil koplo berbagai jenis dan merk. Tersangka RS dan NZ selanjutnya digelandang ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Ada sebanyak 393.997 butir obat keras berbagai merk yang diamankan, diantaranya pil hexymer sebanyak 217.140 butir, tramadol sebanyak 30.152 butir, DMP 109.281 butir, merk YY 47.124 butir serta trihexyphenidyl sebanyak 300 butir. Obat-obat jenis ini tidak sembarang dijual bebas,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, RS mengakui masih memiliki sabu yang dipegang tersangka RF warga Kronjo, Kabupaten Tangerang.
“Tersangka RF berhasil diamankan di rumahnya dengan barang bukti sabu seberat 32,88 gram,” ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dan Pasal 435 Jo 436 UU RI No 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan