Jakarta, Aktual.com – Jelang hari libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru), Pemerintah dalam hal ini Mendagri Tito Karnavian menghimbau Gubernur dan Bupati atau Wali Kota di Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak melakukan kegiatan mudik selama masa libur Nataru. Masyarakat hanya boleh bepergian jika dalam keadaan darurat.
“Masyarakat yang hendak bepergian dengan alasan dan tujuan penting ke luar daerah wajib melakukan tes PCR atau rapid tes dengan menyesuaikan pengaturan moda transportasi yang digunakan pada saat pergi keluar daerah dan masuk/pulang dari luar daerah.”
Kebijakan ini dilakukan dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19 selama masa liburan panjang. Dan apabila terdapat pelanggaran maka akan dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tito juga akan memperketat arus keluar masuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari luar negeri untuk mencegah penyebaran COVID-19. Pengetatan juga berlaku untuk aparatur sipil negara (ASN), anggota TNI, Polri, karyawan BUMN maupun karyawan swasta selama periode libur Nataru. Termasuk juga pekerja atau buruh diminta menunda pengambilan cutinya.
“Jika ditemukan terdapat kasus positif corona, maka orang tersebut akan melakukan karantina mandiri atau karantina pada tempat yang telah disiapkan pemerintah dengan waktu karantina sesuai prosedur kesehatan.”
Seperti diberitakan sebelumnya, pemerintah akan menerapkan PPKM Level 3 se-Indonesia pada masa libur Nataru, terhitung 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.
Artikel ini ditulis oleh:
Dede Eka Nurdiansyah