Jakarta, aktual.com – Jaksa Agung ST Burhanuddin telah mengeluarkan instruksi dan memorandum terkait penanganan tindak pidana pemilu. Dalam konteks ini, Burhanuddin memerintahkan anggota jajarannya untuk menunda proses pemeriksaan yang berkaitan dengan peserta pemilu hingga rangkaian kontestasi Pemilu 2024 selesai.

Instruksi tersebut diungkapkan oleh Burhanuddin saat berbicara dalam rapat Komisi III DPR RI yang membahas pengamanan dan penegakan hukum Pemilu 2024 pada hari Kamis (16/11). Burhanuddin serta anggota jajarannya turut hadir dalam rapat tersebut.

Burhanuddin menyatakan bahwa timnya telah merilis instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 yang membahas Optimalisasi Peran Kejaksaan RI untuk Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024. Selanjutnya, ia juga mengeluarkan memorandum dengan nomor 127 dan 128.

“Kami telah menerbitkan instruksi Jaksa Agung Nomor 6 tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Mensukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2024,” kata Burhanuddin.

“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan, memorandum Jaksa Agung nomor 127 tentang upaya meminimalisir dampak penegakan hukum terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 dan memorandum Jaksa Agung nomor 128 tentang optimalisasi peran intelijen dalam pelaksanaan Pemilu 2024,” imbuhnya.

Burhanuddin memberikan perintah kepada timnya agar menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya masing-masing. Selain itu, dia juga meminta agar anggota jajaran dapat melakukan pemetaan terhadap potensi ancaman gangguan yang dapat menyebabkan terjadinya tindak pidana selama proses Pemilu 2024.

“Secara tegas dalam instruksi tersebut kami menginstruksikan ke pada jajaran kejaksaan untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan fungsi tugas dan kewenangannya masing-masing dalam mendukung dan mensukseskan penyelenggara pemilu serentak 2024,” ujarnya.

“Dengan memetakan potensi ancaman gangguan hambatan tantangan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana pemilu sebagai bentuk deteksi dini pencegahan dini serta menemukan langkah mitigasi dalam penyelesaiannya,” ujarnya.

Burhanuddin menyatakan bahwa dia telah memberikan perintah kepada Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk menunda proses pemeriksaan hingga seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 selesai. Penundaan pemeriksaan ini mencakup baik tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Dalam penegakan hukum terkait dengan penanganan tindak pidana pemilu, kami memerintahkan kepada jajaran Jampidsus dan jajaran Intelijen untuk menunda proses pemeriksaan, baik dalam setiap penyelidikan maupun penyidikan, terhadap penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan para peserta dalam kontestasi pemilihan umum pemilihan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesai rangkaian penyelenggara pemilu berjalan, ” ujar Burhanuddin.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain