Jakarta, Aktual.com – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap meminta Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri apabila Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan terkait kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
“Meskipun sudah masuk tahap 1, saya berharap Polda Metro Jaya segera melakukan penahanan terhadap Firli,” ucap Yudi saat dihubungi pada Selasa (19/12/2023).
Yudi memberikan alasan kuat terkait permintaannya untuk menahan Firli, yaitu karena selama persidangan praperadilan, pihak terdakwa menggunakan bukti yang tidak relevan dengan kasus pemerasan yang menjadi pokok perkara.
Pihak Firli mengajukan bukti yang berasal dari perkara yang sebelumnya ditangani oleh KPK dalam kasus korupsi DJKA.
“Kasus ini tidak memiliki kaitan, karena ini adalah uji formil terkait proses yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Ketua Nonaktif KPK Firli Bahuri, bukan kasus yang ditangani oleh KPK,” ungkap Yudi.
Oleh karena itu, Yudi berpendapat bahwa sudah sepatutnya Polda Metro Jaya melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri, agar penggunaan bukti yang tidak sah dapat dihindari.
“Saya berpikir bahwa dengan penahanan tersebut, kita dapat menghindari penggunaan bukti-bukti yang tidak jelas asalnya, seperti yang telah terjadi sejauh ini,” tambah Yudi.
Polda Metro Jaya Optimis Menang
Polda Metro Jaya optimis bahwa gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri, terkait kasus pemerasan akan ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sidang putusan praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa (19/12/2023).
“Ya (optimis ditolak), kita berdoa. Ikhtiar sudah. Tinggal kita serahkan kepada hakim peradilan di sana tentunya mohon doanya dan Tuhan akan memberikan jalan yang terbaik,” ujar Kabid Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Putu Putera Sadana, kepada wartawan pada Senin (18/12/2023).
Putu menegaskan bahwa fakta-fakta hukum dalam kasus tersebut sudah terlihat, terutama melibatkan keterangan saksi fakta dan ahli dalam persidangan.
“Kita berharap PN Jakarta Selatan memberikan putusan yang lebih objektif karena fakta-fakta hukum jelas sudah terlihat mulai ada saksi fakta. Kami menyiapkan 2 saksi fakta dan 3 ahli, begitu juga pihak pemohon,” jelasnya.
Di sisi lain, Putu mengungkapkan bahwa dalam sidang, pihak Firli Bahuri menyerahkan sejumlah bukti yang tidak relevan dengan pokok perkara pemerasan.
“Kami sedang menyidik dugaan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka di Kementerian Pertanian. Namun, ada beberapa dokumen yang tidak sesuai (yakni) di Kementerian Perhubungan, khususnya terkait kereta api,” ungkapnya.
“Ini adalah temuan yang akan kami ungkap dalam fakta persidangan untuk mendapatkan klarifikasi dari saksi dan ahli. Apakah dokumen ini merupakan informasi rahasia yang seharusnya diungkapkan dalam sidang peradilan, terutama dalam praperadilan,” tambahnya.
Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Artikel ini ditulis oleh:
Sandi Setyawan