Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie memberi keterangan di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.

Jakarta, aktual.com – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa ia merasa ragu apakah MKMK memiliki kemampuan untuk menggugurkan putusan nomor 90/PUU-XXI/2023 yang berkaitan dengan persyaratan calon presiden dan calon wakil presiden. Jimly menjelaskan bahwa lingkup kewenangan MKMK terbatas pada kode etik hakim konstitusi.

“Kalau Anda tanya apakah saya sudah yakin, saya belum yakin. Kita ini ditugasi menegakkan kode etik perilaku hakim. Kok kita disuruh menilai putusan MK, itu bagaimana?” kata Jimly kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta Pusat, dikutip Kamis (2/11).

Jimly merespons pertanyaan apakah sidang yang diadakan oleh MKMK dapat mencabut keputusan terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden yang diajukan beberapa waktu lalu.

Jimly meminta para pelapor dugaan pelanggaran etika untuk meyakinkan MKMK selama sidang dengan argumentasi yang didasarkan pada logika hukum.

“Intinya pertama, bagaimana Anda meyakinkan lembaga penegak kode etik, mengurusi perilaku para hakim, lalu membatalkan putusan,” imbuh dia.

Tentang pembatalan keputusan hakim MK mengenai batas usia calon presiden dan calon wakil presiden, Jimly menjelaskan bahwa pembatalan tersebut tidak dapat dilakukan tanpa dasar hukum yang kuat atau hanya berdasarkan emosi semata.

“Saya sih mau saja tapi kalau ngawur-ngawur, sekadar emosi, sekadar ini kan nggak bisa. Harus dipertanggungjawabkan secara benar, secara hukum,” lanjutnya.

Di sisi lain, dia mengatakan bahwa pihaknya telah memiliki bukti yang komprehensif.

“Kan sudah saya bilang waktu di sidang. Kami sebenarnya sudah lengkap, bukti-bukti sudah lengkap, cuma kan kita tidak bisa menghindar dari memeriksa mengadakan sidang,” tuturnya.

Jimly juga mencatat bahwa masih ada banyak isu internal yang perlu diperbaiki di dalam MK. Ia berharap agar para hakim konstitusi memiliki independensi yang kuat.

“Kalau masalah internal itu, ini kan masalah lebih luas daripada putusan Nomor 90. Banyak masalah di internal MK ini, harus dibenahi di antara 9 hakim. Harapan kami, terutama saya sebagai ketua pendiri, ya kita berpesan supaya bersembilan itu harus punya independensi sendiri-sendiri yang 9 itu,” imbuhnya.

Seperti yang telah diketahui, MKMK telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah individu yang telah melaporkan dugaan pelanggaran kode etik oleh hakim konstitusi. MKMK juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Anwar Usman dan beberapa hakim konstitusi lainnya, termasuk Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Manahan Sitompul, serta Suhartoyo terkait masalah ini.

Mereka diperiksa terkait dengan keputusan yang diumumkan pada tanggal 16 Oktober lalu, yang merupakan keputusan dalam kasus uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang berkaitan dengan persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden. Sebagaimana diketahui, keputusan tersebut menentukan bahwa calon presiden dan calon wakil presiden yang berusia di bawah 40 tahun dapat mencalonkan diri dalam pemilihan presiden jika mereka memiliki pengalaman kepemimpinan di tingkat daerah.

Artikel ini ditulis oleh:

Rizky Zulkarnain