Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo secara resmi melakukan pemberhentian sementara terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri. Untuk menggantikan posisi Firli, salah satu pimpinan KPK, Nawawi Pomolango, ditunjuk sebagai ketua sementara KPK.
Informasi tersebut disampaikan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana, melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat, (24/11).
“Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keppres Pemberhentian Sementara Ketua KPK Firli Bahuri, sekaligus menetapkan Nawawi Pomolango sebagai Ketua Sementara KPK,” katanya.
Ari mengatakan Keputusan Presiden tersebut telah ditandatangani oleh Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma Jakarta, pada malam Jumat (24/11), setibanya dari kunjungan kerja di Kalimantan Barat.
Sebagaimana telah diketahui, Polda Metro Jaya telah menetapkan Firli sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo. Akibatnya, Firli juga telah dikenai larangan bepergian ke luar negeri.
Namun, Firli telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan praperadilan terkait statusnya sebagai tersangka.
Artikel ini ditulis oleh:
Yunita Wisikaningsih