Jakarta, Aktual.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan pada 8 Mei 2017 lalu.
Perppu ini mengatur tak hanya keterbukaan sektor perbankan, tapi juga sektor pasar modal pun diminta untuk lebih transparan lagi. Kebijakan baru ini dibuat dalam rangka mengejar kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia, Samsul Hidayat menilai, dengan adanya Perppu ini langkah positif untuk melanjutkan keterbukaan dari sisi finansial data, termasuk di pasar modal.
“Karena keterbukaan itu menjadi keniscayaan. Artinya lama-kelamaan memang dibutuhkan oleh negara untuk membantu banyak hal. Seperti dari sisi pertambahan jumlah pembayar pajak,” ujar Samsul di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (17/5).
Sehingga dengan kebijakan baru ini, kata dia, bukan menjadi daya kejut (shock therapy), sebab isu tersebut menjadi sesuatu yang harus diterima.
“Dengan kebijakan ini, Dirjen Pajak Kementerian Keuangan bisa melihat data tersebut untuk peningkatan jumlah pembayar pajak maupun maksimalisasi pajak. Itu hal yang biasa lah,” jelas Samsul.
Artikel ini ditulis oleh:
Eka