Kendati leterbukaan informasi itu, kata dia, sebagai sesuatu yang positif, namun dia berharap jangan sampai berdampak ke larinya arus modal ke luar negeri (capital ouflow).

“Saya kira enggak (menimbulkan capital outflow). Itu kan sesuatu yang baik menjadi lebih baik. Kalau menjadi lebih baik, maka impact-nya juga positif. Mudah-mudahan enggak lah,” tutur dia.

Dia pun tak melihat dengan adanya keterbukaan informasi di sektor keuangan itu, justru akan menyebabkan adanya gejolak di pasar modal.

“Rasanya tidak ya (ada gejolak). Jadi business as usual saja. Pengaruh ke emiten baru pun saya rasa tidak. Karena beberapa investor terutama lokal, tidak melihat hal itu sebagai suatu yang signifikan,” tegas Samsul.

Belum lama ini, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan yang diteken pada 8 Mei 2017 nanti.

Perppu tersebut diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Perppu tersebut terdiri dari sepuluh pasal yang mengatur wewenang pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan.

(Busthomi)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Eka