Meski begitu, sambung Hendrawan, dirinya percaya kalau kebijakan tersebut tujuannya baik. “Karena pemanfaatan informasi keterbukaan tersebut semata-mata untuk membangun basis perpajakan yang kredibel dan adil,” tegasnya.
Jokowi sendiri telah meneken Perppu itu pada 8 Mei 2017 nanti. Perppu ini diterbitkan untuk memenuhi komitmen Indonesia dalam pertukaran informasi keuangan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEoI) dan harus segera membentuk peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang mengenai akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Perppu tersebut terdiri dari sepuluh pasal yang mengatur wewenang pemerintah dalam hal ini Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan untuk melihat laporan yang berisi informasi keuangan nasabah perbankan untuk kepentingan perpajakan.
(Busthomi)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka