Jakarta, Aktual.com – Keputusan Menteri ESDM, Ignasius Jonan menaikkan harga jual gas bumi yang dilego ConocoPhillips Indonesia (COPI) dari lapangan Grissik untuk wilayah Batam, Kepulau Riau telah memukul PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk, pasalnya PT PGN dipaksa mengambil dengan harga yang lebih tinggi namun perusahan BUMN ini tidak diperbolehkan menaikan harga jual ke konsumen.
Melalui surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 tentang penetapan harga jual gas bumi dari ConocoPhillips Grissik ke PGN, Jonan menetapkan harga jual COPI ke PGN naik USD 0,9 per MMBTU. Dari harga awal USD 2,6 per MMBTU menjadi USD 3,5 per MMBTU. Sedangkan harga jual PGN ke konsumen seperti PLN dan Industri tidak diperkenankan naik, sehingga harganya tetap USD 5,6 per MMBTU.
Munculnya hasrat menaikan harga ini sendiri terkesan lahir dari rasa iri yang dimiliki COPI kepada PGN atas margin yang didapat PGN. Belakang COPI berupaya negosiasi dan mendesak agar terjadi perubahan harga, namun negosiasi yang dijalankan melalui proses Business to Business (B to B) dengan PGN mengalami kebutuhan.
Tak hilang akal, disinyalir COPI melakukan lobi ke pemerintah hingga dengan kewenangannya pemerintah memaksa PGN membeli gas COPI dengan harga yang lebih mahal. Pemerintah merelakan BUMN mengeluarkan kocek lebih untuk dibayar ke COPI.
“Pertama, COPI mengatakan PGN menjual kepada konsumen harganya USD 5,6. Sementara harga hulunya (COPI) USD 2,6. Jadi ada selisih harga, dimana kata COPI ada selisih harga yang lebih besar yang didapatkan PGN. PGN bilang harga yang dijual COPI itu sudah memenuhi unsur keekonomian karena tidak ada pengembangan lapangan baru. Kita melihat ada perlu adjustment agar dua-duanya merasa berkeadilan,” kata Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, ditulis Rabu (16/8).
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid