“Kita minta mereka berdiskusi, silakan berdiskusi apa keuntungan masing-masing cukup atau tidak. Dalam diskusi B to B tidak tercapai kesepakatan. Akhirnya pak Menteri, karena kewenangan menentukan harga itu ada di Menteri. Jadi diputuskan naik harganya USD 0,9. Ini berlaku sampai 2019 sampai kontrak berakhir,” jelasnya.
Maka dengan keputusan ini diperkirakan penerimaan PGN berkurang Rp 120 miliar per tahun, dengan kontrak hingga 2019, artinya PGN harus membayar tambahan ke COPI lebih dari Rp 240 miliar.
Mengenai hal ini, Ego Syahrial sebagai Dirjen Migas mengaku belum bisa memberikan keterangan mengenai pertimbangan yang rela membiarkan BUMN merugi dan menguntungkan COPI.
“Karena saya baru menjabat sebagi Dirjen, jadi saya belum mengikuti sampai sedetil itu. Saat ini saya baru melakukan penataan. Jadi saya belum bisa jawab,” katanya Selasa (15/8).
Untuk diingat, terbitnya surat bernomor 5882/12/MEM.M/2017 yang menaikkan harga gas COPI dilakukan sepulang Menteri Jonan berkunjung ke Amerika Serikat dan bertemu dengan Ryan Lance (CEO ConocoPhillips) pada akhir bulan lalu.
Laporan: Dadangsah Dapunta
Artikel ini ditulis oleh:
Dadangsah Dapunta
Andy Abdul Hamid