Pasokan gas untuk jargas Kota Surabaya ini berasal dari PT Pertamina Hulu Energi (PHE) West Madura Offshore dengan alokasi sebesar 0,6 mmscfd. Total panjang pipa yang dibangun untuk mengalirkan gas ke 24.000 SR tersebut mencapai lebih dari 196 kilometer (km) mencakup Surabaya bagian Timur, Tengah dan Selatan.

Pembangunan jargas di wilayah Surabaya Timur sebanyak 7.578 SR meliputi Kelurahan Wonorejo, Penjaringan Asri, Kedung Baruk, Kedung Asem dan Medokan Ayu. Wilayah Surabaya Tengah sebanyak 7.800 SR meliputi Kelurahan Tegal Sari, Kelurahan Embong Kaliasin, Kelurahan Kupang Krajan, Putat Jaya, Pasar Kembang dan Dr. Soetomo. Wilayah Surabaya Selatan sebanyak 8.637 SR meliputi Kelurahan Airlangga, Barata Jaya, Kertajaya, Pucang Sewu, Ngagel dan Taman Ngagel Rejo.

Pemanfaatan jargas akan menghemat pengeluaran rumah tangga dibandingkan tabung LPG 3 kg. Masyarakat dapat menghemat hingga 36% dibandingkan penggunaan LPG 3 kg. Rata-rata, tiap rumah tangga hanya perlu mengeluarkan sekitar Rp. 36 ribu per bulan jika menggunakan gas bumi. Sedangkan apabila menggunakan LPG 3 kg, diperlukan biaya Rp. 52-57 ribu per bulan. Selain itu, program jargas juga akan menghemat subsidi LPG 3 kg dalam APBN.

“Ini sama juga dengan upaya penghematan nasional atas subsidi kira-kira Rp. 1,5 miliar per bulan atau Rp. 18 miliar per tahun,” imbuh Jonan.

Selain di Surabaya, jargas yang dibangun Pemerintah melalui penugasan ke PGN dan siap digunakan masyarakat juga ada di beberapa daerah lainnya, seperti Batam dan Tarakan. Total 49.000 SR jargas dibangun PGN tahun 2016.

Direktur Utama PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGN) Jobi Triananda Hasjim menambahkan, PGN tahun ini kembali mendapatkan penugasan dari Pemerintah untuk membangun jaringan gas bumi untuk rumah tangga sebanyak 26.000 SR, berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen) No 8086 K/12/MEM/2016. Lokasinya tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin, Kota Bandar Lampung, DKI Jakarta dan Kota Mojokerto.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Andy Abdul Hamid