Jakarta, Aktual.Com – Kuasa Hukum Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahja Purnama alias Ahok memberi sejumlah pertanyaan yang ditujukan kepada para saksi pelapor dalam sidang keempat kasus penistaan agama yang berlangsung, Selasa (3/1/2017) Audiotorium Kementerian Pertanian, Jakarta.

Menanggapi hal tersebut ketika ditanya Media, Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ali Mukartono menilai bahwa kuantitas dari kuasa hukum Ahok tidak berbanding lurus dengan kualitas pertanyaannya.

“Saya lihat (pertanyaan kuasa hukum ahok) kurang substansial ya,” ujar Ali ketika ditemui usai sidang.

Ali mengatakan bahwa banyak pertanyaan kuasa hukum terdakwa yang mengarah pada hal yang sudah jelas.

Ali mencontohkan ketika kuasa hukum terdakwa menanyakan tentang korban dalam kasus ini. Padahal hal ini sudah diputuskan oleh Hakim pada sidang sela.

“Kan sudah diputus majelis hakim waktu sidang sela. Berarti kan tidak perlu (membahas) korban,” jelasnya.

Terkait tidak diputarnya video yang diajukan oleh kuasa hukum Ahok, Ali mengatakan pihaknya ingin mengumpulkan semua bukti terlebih dahulu.

“Nanti dikumpulkan sekalian saja, enggak apa-apa itu. Karena banyak juga kan,” ucap Ali.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs