Palembang, Aktual.Com –Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang yang diketuai Sahlan Effendi menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan dan Denda 200 jt kepada Bupati Muara Enim nonaktif Juarsah, terdakwa kasus suap 16 paket proyek di Dinas PUPR Muara Enim Tahun 2019.Jumat (29/10)
Dalam amar putusannya majelis hakim menjatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda Rp 200.000.000 dengan Subsidair 6 bulan serta mewajibkan terdakwa mengganti uang kerugaian negara sebesar Rp 3 miliar.
“Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 10 bulan kurungan,” ujar hakim ketua dalam sidang.
Dikatakan Hakim, dalam perkara ini terdakwa Juarsah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan secara berlanjut, yakni menerima suap sebesar Rp 3 miliar dari Robby Okta Fahlevi (kontraktor telah menjadi terpidana) terkait 16 paket proyek di Muara Enim yang didapatkan oleh Roby Okta Fahlevi.
Dari itu perbuatan terdakwa Juarsah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP dan Pasal 12 b jok 55 ayat 1 KUHP. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dilanjutkan Hakim, dalam perkara ini ada hal meringankan dan memberatkan yang menjadi pertimbangan pihaknya selaku Majelis Hakim.
“Hal meringankan terdakwa bersikap sopan. Sedangkan untuk hal memberatkan, yakni pembuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi, perbuatan terdakwa mencederai kepercayaan masyarakat dan terdakwa tidak memegang amanah yang diberikan masyarakat kepadanya, kemudian terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” pungkas Hakim.
Ditemui diluar ruang sidang, Juarsah mengatakan jika dirinya belum menerima vonis majelis hakim.
“Saya belum terima putusan tersebut. Ini belum selesai,” ujar Juarsah.
Sidang vonis Juarsah diwarnai isak tangis keluarga dan kerabat dari Bupati Muara Enim nonaktif tersebut. Dari pantauan bahkan ada salah seorang diduga kerabat dari Juarsah, pingsan di depan ruang sidang.
Artikel ini ditulis oleh:
Apriansyah