pengangguran
pengangguran

Pontianak, Aktual.com – Jumlah pengangguran berdasarkan data BPS tahun 2017 di Kota Pontianak sekitar 23 ribu jiwa, kata Kepala Dinas DPMTK-PTSP Kota setempat, Junaidi.

“Kalau yang kami lihat di Kota Pontianak, gejolak (pengangguran) tidak terlalu, hanya data pengangguran sebanyak itu yang masih kami pertanyakan,” kata Junaidi di Pontianak, Rabu (9/5).

Dia menjelaskan, pihaknya juga masih bingung dengan data tersebut, apakah pekerja informal masuk juga dalam data atau tidak. Misalnya penjual gado-gado, “home industry” atau UMKM, termasuk “start up”.

“Kalau terdata itu sangat bisa menyerap tenaga kerja, memang pekerjaan itu tidak seperti formal atau kantoran itu saja,” ungkapnya.

Data Dinas Penanaman Modal, Tenaga Kerja dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMTK-PTSP) Kota Pontianak, hingga saat ini, pihaknya sudah mengeluarkan sebanyak 6.100 IUMK (Izin Usaha Mikro Kecil).

“Jika satu izin saja punya satu tenaga kerja, setidaknya ada 12.200 orang yang dapat pekerjaan. Belum lagi perusahaan berbasis daring seperti ojek yang bisa dikategorikan pekerja mandiri,” ujarnya.

Namun pola kemitraan yang diterapkan membuat dinas kesulitan. Jika saja ada 1.000 driver, sudah cukup signifikan dalam mengurangi pengangguran.

Pendataan makin sulit, walaupun dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan ada yang namanya kartu kuning atau AK1, namun itu hanya untuk pekerja formal. “Harusnya diwajibkan setiap warga negara yang masuk usia kerja, yakni berusia 15 tahun harus mendaftar sehingga terdata,” katanya.

Kemudian, menurut dia, ada juga kelemahannya, ketika mereka sudah bekerja dia tidak melapor lagi sehingga tetap terdata belum bekerja.

 

Ant.

Artikel ini ditulis oleh: