Jakarta, Aktual.com — Meski sudah menyandang status tersangka dalam kasus mempengaruhi saksi memberikan keterangan palsu, namun nasib Bambang Widjojanto hingga kini belum jelas atau masih tertahan dan belum maju ke persidangan. Padahal berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap sejak beberapa bulan lalu.
Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Pol Budi Waseso membenarkan, pihaknya masih berutang ke Kejaksaan dengan belum melakukan tahap dua berkas milik Wakil Ketua KPK nonaktif itu.
“Iya berkasnya sudah lama P21 (lengkap), tahap duanya masih kami koordinasikan dengan jaksa,” kata Budi Waseso di Mabes Polri, Selasa (28/7).
Budi Waseso mengaku, sampai saat ini masih mencari waktu yang tepat dan berkoordinasi dengan jaksa agar berkas tahap dua seluruhnya berjalan lancar.
“Nanti kan jaksa penerimanya tanya sudah lengkap seluruhnya belum, kan gitu, kalau sudah baru kami serahkan. Memang harus ada kepastian hukum, kita tidak boleh nasib hukum orang digantung,” kata dia.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengatakan pihaknya akan memberikan kesempatan pada BW untuk bisa berlebaran dengan keluarga. Setelah itu barulah pihak kepolisian akan melakukan pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Untuk selanjutnya siap disidangkan. Namun hingga kini selesai Lebaran, belum ada kepastian soal pelimpahan tahap dua.
Berkas perkara BW sudah lebih dulu dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan (P21). Namun selama ini Polri belum menghadapkan BW ke Kejaksaan, karena menghargai pengajuan praperadilan BW ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang akhirnya dicabut.
Pencabutan gugatan praperadilan yang dilakukan BW merupakan yang kedua kalinya. Sebelumnya, BW mengajukan gugatan praperadilan pada 7 Mei 2015.
Permohonan tersebut dicabut pada 20 Mei 2015 lantaran pihak BW menunggu kasusnya di SP3-kan, setelah dalam pemeriksaan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) BW dinyatakan tidak melanggar kode etik ketika menjadi pengacara dalam kasus yang menjeratnya.
Karena tidak ada tindak lanjut dari putusan Peradi tersebut, pihak BW kembali mengajukan praperadilan pada 27 Mei 2015 dan kemudian kembali dicabut pada Senin (15/6).
Artikel ini ditulis oleh:
Wisnu