Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto

Jakarta, Aktual.com-Kepala Bareskrim Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto menegaskan penyelidikan kasus yang menjerat Viktor Bungtilu Laiskodat terus berjalan.

Bahkan ia tak menampik pihaknya bakal memanggil Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) tersebut untuk diperiksa dalam waktu dekat.

Pemeriksaan terkait pengsutan kasus dugaan ujaran kebencian (Hate Speech) oleh Viktor Laiskodat saat berpidato di Kupang, NTT. Pasalnya kasus tersebut hingga

“Ya mungkin kita akan periksa (Viktor Laiskodat-red),” ujar Ari Dono saat jumpa pers dikantor sementara Bareskrim Polri, Gedung KKP, Jakarta Pusat, Rabu (1/11).

Menurut dia, penyidik saat ini masih mendalami apakah anggota Komisi I DPR RI itu saat berkunjung ke Kupang dalam rangka tugas jabatan atau tidak.

“Kalau gak salah dia itu terkait penugasan atau tidak nanti kita cek,” kata jenderal bintang tiga itu menambahkan.

Sebelumnya, Ari Dono mengatakan jajaran Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim berencana memanggil saksi ahli bahasa untuk mengusut dugaan kasus yang menjerat Viktor Laiskodat.

Sebab terkait hal ini penyidik membutuhkan pendapat ahli bahasa guna mengetahui unsur pidana dalam pidato yang berkonsekuensi hukum tersebut.

“Tetap jalan (kasus) belum sampai penyidikan. Kita dalami ada faktor pidana enggak. Mungkin kita juga butuh keterangan ahli bahasa, apa sih maksudnya dia (Viktor-red),” ujar Ari Dono kepada Media di Jakarta, Senin (14/8).

Laporan terhadap Viktor Laiskodat dilayangkan empat partai politik sekaligus yaitu Gerindra, PAN, Demokrat dan PKS. Pelaporan itu  sudah diterima pihak Bareskrim Polri.

Sebab Viktor secara eksplisit menuduh empat partai tersebut sebagai partai yang mendukung kelompok ekstremis, pendukung khilafah di Indonesia.

Tuduhan tendensius itu dilontarkan Viktor ketika berpidato di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa 1 Agustus 2017 lalu. Dalam pidatonya, Viktor menyerukan agar masyarakat NTT tak mendukung partai-partai yang dimaksud.

Bahkan, keempat partai tersebut disamakan dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) tahun 1965 yang Iayak dibunuh. Viktor pun mengajak hadirin untuk tidak memilih calon kepala daerah atau calon legislator dari partai-partai yang dianggap ekstremisme dan pro-khilafah ketika pesta demokrasi 2018-2019 bergulir.

Akibat pidatonya, anak buah Surya Paloh di partai NasDem itu terancam melanggar Pasal 156 KUHP atau UU Nomor 19 Tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

 

Pewarta : Fadlan Butho

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Bawaan Situs