Jakarta, Aktual.com – Kabareskrim Komjen Pol Ari Dono Sukmanto menegaskan bahwa pemeriksaan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dikasus penistaan Agama tidak perlu izin Presiden Joko Widodo.
“Kemaren itu, hasil gelar (perkara), perlu tidak kita buat surat dan sebagainya, karena ini masih kegiatan penyelidkan kita tidak perlu kirim surat ke presiden,” ujar Ari Dono, di Komplek Parlemen, Senayan, Senin (24/10).
Ia menjelaskan, jika adanya wacana membuat surat kepada presiden hanya sebatas evaluasi atas setiap langkah yang dilakukan kepolisian terkait penegakan hukum.
“Itu saya menjelaskan secara umum ya, untuk kepala daerah, kalau memang ada penangkapan tahan itu harus izin sama Presiden. Kalau hanya pemeriksaan, tidak perlu izin kepada Presiden,”papar dia.
Jenderal bintang tiga itu pun menegaskan belum ada surat apapun yang disampaikan kepada presiden.
“Ah, belum ada. Belum ada (surat terkait kasus Ahok,red). Kita tidak buat surat, ini kan mengevaluasi setiap langkah-langkah, langkah kita ke depan perlu apa- perlu apa. Kalau hanya pemeriksaan saksi, kemudian investigasi kita tidak perlu,”tandasnya.
Novrizal Sikumbang
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby