Penajam, Aktual.com –  Badan Keuangan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Kalimantan Timur mengungkapkan banyak aset  pemerintah daerah disinyalir dikuasai oleh peroraangan yakni para pegawai negeri sipil  (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN).

Kepala Bidang Pengelolaan Aset Badan Keuangan Penajam Paser Utrara Denny Handayansyah saat dihubungi di Penajam, Sabtu mengatakan, pihaknya saat ini  tengah melakukan sensus aset daerah di setiap organisasi perangkat daerah  (OPD) dan satuan kerja perangkat daerah  (SKPD).

“Setelah melakukan inventarisasi atau pencatatan aset daerah tersebut  banyak aset daerah disinyalir dikuasai oleh PNS (pegawai negeri sipil),” ujarnya, sabtu (26/9).

Aset daerah yang paling rawan disalahgunakan atau diselewengkan jelasnya, berupa barang elektronik seperti laptop atau komputer jinjing dan kamera.

Badan Keuangan Kabupaten Penajam Paser Utara mengusulkan pemberian sanksi berupa penundaan insentif bagi PNS atau ASN yang melanggar penertiban aset daerah.

“Harus ada sanksi untuk penertiban aset daerah, kami usulkan pegawai langgar penertiban aset daerah dikenakan sanksi penundaan TPP (tunjangan perbaikan penghasilan),” ujar Denny Handayansyah.

Peraturan Bupati Penajam Paser Utara Nomor 23 Tahun 2028 tentang Pengamanan Aset tegasnya, harus diberlakukan untuk penertiban aset pemerintah kabupaten setempat.

Dalam regulasi tersebut pasal 6 huruf H diatur sanksi bagi pegawai yang melanggar, lanjutnya, insentif atau TTP pegawai bersangkutan dapat ditahan atau ditunda.

“Aturannya sudah jelas PNS atau ASN (pejabat maupun staf) insentifnya bisa ditahan, jika kuasai aset daerah sebagai milik individu,” tambahnya.

“Peraturannya itu ada dan kami coba lakukan penertiban, karena kemungkinan aset daerah yang dikuasai individu atau bukan pada tempatnya masih banyak,” ucap Denny Handayansyah.(Antara)

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Warto'i