Ilustrasi

Pelalawan, Aktual.com – Pihak Kejaksaan Negeri Pelalawan melakukan penahanan terhadap Kepala Desa Merbau, Edi Maskur pada Selasa (31/8). Penahanan itu dilakukan usai berkasnya dinyatakan P21 oleh pihak Kejaksaan.

Langkah hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan itu justru membuat tim kuasa hukum Edi Maskur, Ali Wendi terkejut. Pasalnya, selama ini Ali Wendi kooperatif dalam upaya hukum itu.

“Kemaren saya kira agendanya hanya serah terima berkas saja ternyata diluar dugaan kami, EM langsung ditahan,” kata dia kepada wartawan, Rabu (1/9).

Atas penahanan itu, diakui Ali, pihaknya telah berupaya agar Kejaksaan tidak melalukan penahanan seperti halnya pihak kepolisian tidak melakukan penahanan terhadap kliennya.

“Ternyata tidak sesuai harapan kita,” katanya.

Untuk itu, pihaknya akan mengupayakan penangguhan penahanan terhadap kliennya. “Tim kami sedang mempertimbangkan beberapa opsi yang memungkinkan secara hukum, termasuk permohonan penagguhan penahanan atau opsi lain yang lebih lagi digodok,” kata dia.

Diketahui, EM yang diduga melakukan tindak pidana korupsi penyertaan modal pada APBDes tahun anggaran 2018 silam langsung ditahan pihak Kejaksaan. EM lantas dititipkan ke rumah tahanan kelas 1 Pekanbaru selama 20 hari ke depan.