Oleh karena itu, lanjutnya, jangan asal membuka PAUD jika belum memiliki sarana dan prasarana penunjang, baik berupa gedung yang representatif maupun alat bantu pendidikan yang menunjang kualitas proses belajar mengajar.

Apalagi, katanya, jika PAUD atau TK belum memenuhi syarat yang ditetapkan dipastikan tidak akan mendapatkan izin atau tidak sah. Oleh karenanya, para guru PAUD dan TK bisa melakukan survei mandiri terkait sarana dan prasarana di lembaga masing-masing .

“Kami sudah sosialisasikan kepada guru-guru PAUD dan TK yang ada di daerah ini, baik terkait jenjang pendidikan guru PAUD bersangkutan maupun sarana dan prasarana yang dimiliki untuk menunjang proses pembelajaran,” ucapnya.

Guru PAUD juga harus emmiliki empat kompetensi dasar sebagai seorang pendidik, yakni paedagogik, kepribadian, profesional dan kemampuan sosial, sebab saat ini masih banyak guru PAUD yang belum linier, padahal sesuai UU Nomor 14 Tahun 2005, tenaga pendidik haruslah linier.

Saat ini insentif guru PAUD di Kota Malang Rp500 ribu per bulan atau naik 100 persen dari sebelumnya yang hanya RP250 ribu per bulan.[ant]

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid