Malang, Aktual.com – Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Malang Zubaidah menyatakan guru pendidikan anak usia dini (PAUD) dan TK harus berpendidikan minimal sarjana (S1) agar bisa mengikuti sertifikasi.

“Sesuai amanat Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, guru PAUD dan TK sekarang harus berpendidikan sarjana, minimal S1. Selain diatur dalam UU tersebut, aturan harus sarjana juga dituangkan dalam data pokok pendidikan (dapodik),” kata Zubaidah di Malang, Jawa Timur, Minggu (29/10).

Ia mengemukakan selain sudah diatur dalam dua aturan tersebut, jika tidak berpendidikan sarjana, guru PAUD maupun TK bersangkutan tidak bisa mengikuti sertifikasi. Jika tidak mengantongi sertifikasi, yang bersangkutan tidak bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Menurut Zubaidah, selain tenaga guru yang harus berpendidikan sarjana, sarana dan prasarana gedung PAUD maupun TK juga harus dipersiapkan dengan baik dan memenuhi kriteria (ketentuan) yang ditetapkan.

“Jangan sampai PAUD dan TK tidak memiliki alat atau media pembelajaran yang menunjang proses belajar mengajar siswa agar mereka tidak bosan, bahkan memudahkan guru untuk menyampaikan materi,” ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Andy Abdul Hamid