Jakarta, Aktual.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Agustus 2016 lalu ternyata telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 125/PMK.07/2016 tentang Penundaan Penyaluran Sebagian Dana Alokasi Umum Tahun Anggaran 2016.

Kabar buruk ini akan diterima oleh 169 pemerintah daerah sebanyak Rp19,4 triliun. Diperkirakan kebijakan tersebut bagian dari penghematan anggaran di tahun ini.

Jumlah tersebut terdiri dari jatah pemerintah Provinsi sebanyak Rp4,73 triliun DAU yang ditunda penyalurannya, sedang sebanyak Rp14,6 triliun merupakan jatah DAU kabupaten/kota yang tertunda penyalurannya.

Besaran DAU secara nasional yang ditunda pencairannya setiap bulan mencapai Rp4,85 triliun, terhitung mulai September hingga Desember 2016 ini.

Menurut Ani, panggilan akrabnya, ada tiga hal yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menunda penyaluran DAU tersebut. Yaitu terkait perkiraan kapasitas fiskal, kebutuhan belanja, dan perkiraan posisi saldo kas di daerah pada akhir tahun lalu.

“Sebagian DAU yang ditunda penyalurannya itu dapat dicairkan kembali pada sisa tahun ini jika realisasi penerimaan negara mencukupi,” kata Ani, di Jakarta, ditulis Rabu (24/8).

Daerah-daerah yang DAU-nya ditunda penyalurannya, kata dia, merupakan daerah yang proyeksi saldo kas akhir tahunnya masuk kategori dari sangat tinggi, cukup tinggi, dan sedang.

Dia menegaskan, untuk sebagian DAU yang tidak dapat dibayarkan di 2016 ini akan tercatat sebagai kurang bayar pemerintah pusat ke daerah.

“Namun pembayarannya akan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” ujar dia.

Kebijakan ini sepertinya tak lepas dari keinginan pemerintah pusat yang memangkas anggaran sebanyan Rp133,8 triliun. Langkah ini ditempuh mengingat penerimaan negara dari pajak akan mengalami shortfall atau meleset dari target sebanyak Rp219 triliun.

Pemotongan itu terdiri dari Rp65 triliun untuk anggaran kementerian/lembaga (K/L) dan sebanyak Rp68,8 triliun pemotongan alokasi transfer ke daerah dan dana desa.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Boediarso Teguh Widodo sebelumnya mengungkapkan, pemangkasan anggaran transfer ke daerah dilakukan dalam rangka menjaga kredibilitas APBNP 2016 ini.

“Agar APBNP itu dapat dilaksanakan secara terukur dan realistis,” kata Boediarso.

 

*Bustomi

Artikel ini ditulis oleh: