Jepara, Aktual.Com-Dengan alasan kontribusi sektor parkir pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sepanjang 2016 hanya sebesar Rp600 juta. Pemkab setempat akhirnya menetapkan kenaikan tarif sebesar 100 persen.
Menurut Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara Ihwan Sudrajat, kenaikan berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat, dimana sepeda motor yang sebelumnya bertarif Rp500 naik menjadi Rp1.000. Sedangkan kendaraan roda empat naik dari Rp1.000 menjadi Rp2.000.
“Dengan tarif naik dua kali lipat terus bukan berarti pendapat daerah tahun ini dari sektor parkir juga naik dua kali lipat. Kami sadar bahwa dengan tingkat kebutuhan dan pendidikan mereka tidak bisa seperti itu,” ucap dia di Jeapara, Kamis (5/1/2017).
Pendapatan dari sektor parkir jelas Ihwan memakai sistem bagi hasil, dimna juru parkir memperoleh 40 persen, sedangkan pemkab mendapat 60 persen.
Di Kabupaten Jepara sendiri terdapat 300 titik kantong parkir, yang mana setiap juru parkir yang terdaftar sudah memiliki seragam khusus. Jika di lapangan ditemukan ada petugas juru parkir tak berseragam, akan dilakukan penindakan oleh Satpol PP dan kepolisian.
Artikel ini ditulis oleh:
Bawaan Situs

















