Banjarmasin, aktual.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyiapkan aturan terkait pemberian subsidi pangan guna menekan inflasi yang harus membutuhkan bantuan cepat pemerintah daerah.
Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kalimantan Selatan Raudatul Jannah Sahbirin Noor di Banjarmasin, Kalsel, Minggu (18/9), menyampaikan aturan tersebut berupa peraturan gubernur (pergub).
Dijelaskan dia, pergub bisa digunakan pada kondisi tertentu seperti saat terjadi inflasi tinggi atau kondisi dianggap darurat yang memerlukan dukungan pemerintah.
“Kami menginisiasi pergub ini karena sangat diperlukan, berkaitan salah satu tugas kami dalam pengendalian inflasi, karena spesifikasinya belum ada payung hukum berkaitan masalah ini,” ucapnya.
Menurut dia, pihaknya sudah melakukan rapat dengan instansi daerah provinsi untuk menyamakan persepsi dan menerima masukan-masukan berbagai pihak untuk penyusunan draf pergub terkait.
Raudatul menyatakan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pun diminta melaporkan data penerima yang memenuhi syarat mendapatkan subsidi, sehingga penerima subsidi benar-benar tepat sasaran.
Pergub direncanakan berlaku awal 2023, lanjutnya, setelah melalui tahap penyusunan draf rancangan peraturan bersama Biro Hukum Setdaprov Kalsel.
“Penyusunan draf melibatkan semua stakeholder terkait,” ujarnya.
Ia mengatakan penunjukan tim penyusunan draf Pergub Subsidi Pangan ini akan dibahas Biro Perekonomian Setdaprov Kalsel.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kalsel Suparmi menambahkan masyarakat, yang bergerak di sektor perkebunan dan peternakan, memerlukan pergub tersebut.
“Misalnya, saat harga pupuk atau pakan ternak sedang mahal atau terjadi inflasi tinggi,” tuturnya.
Artikel ini ditulis oleh:
Antara
Rizky Zulkarnain