“Ini yang dimaksudkan itu. Bukan unggasnya itu, tapi pemilik unggas yang dikenakan sanksi pidana. Saya juga pernah menjadi cah angon, saya melepas bebek ketika sawah sudah dipanen,” tuturnya.

Sementara Dekan Fakultas Hukum Universitas Dirgantara Marsekal Suryadarma, Niru Anita Sinaga, mengatakan pihaknya menyambut baik dialog terbuka tersebut.

Dalam dialog ini pasal RKUHP mengenai penghinaan Presiden dan Wakil Presiden, living the law, zina dan perkosaan dalam perkawinan menjadi yang paling banyak ditanyakan mahasiswanya.

“Kami berharap Kementerian Hukum dan HAM RI dapat menyerap aspirasi masyarakat. Terutama mahasiswa dan mahasiswi Fakultas Hukum Perguruan Tinggi, termasuk para dosen,” kata Niru.

Artikel ini ditulis oleh:

Zaenal Arifin