Jakarta, Aktual.com – Indonesia Police Watch menilai mutasi yang dilakukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo terhadap Kapolda Sumatera Selatan Irjen Eko Indra Heri sebagai langkah tepat dan berharap kasus dana hibah Rp2 triliun dituntaskan.

“IPW menilai pergantian Kapolda Sumsel itu penting dilakukan agar penanganan kasus dana hibah bodong Rp2 triliun oleh Heryanti bisa dituntaskan secara profesional. Sebab, masyarakat menilai penanganan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel sangat lamban,” kata Ketua Presidium IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (26/8).

Sugeng berharap dengan adanya mutasi tersebut, maka kasus sumbangan dana hibah dari anak Akidi Tio itu dapat dituntaskan oleh Kapolda baru, Irjen Toni Harmanto.

Menurut Sugeng, Kapolda Sumsel yang baru Irjen Toni Harmanto harus memprioritaskan penuntasan kasus dana hibah bodong Rp2 triliun yang dianggap telah mempermalukan dan mencoreng institusi Polri.

“Jadi siapa pun yang terlibat harus diseret ke meja hijau atas kebohongan dan kegaduhan yang dilakukan Heryanti,” katanya.

Mutasi terhadap Irjen Eko Indra Heri tertuang dalam Surat Telegram Bernomor ST/1701/VIII/KEP./2021 yang ditandatangani Asisten Kapolri Bidang SDM (As SDM) Irjen Pol Wahyu Widada, pada Rabu (25/8). Irjen Eko Indra Heri akan menempati posisi baru sebagai Koorsahli Kapolri. Sementara pengganti Kapolda Sumbar adalah Irjen Teddy Minahasa Putra yang sebelumnya menjabat Sahlijemen Kapolri.

Setidaknya, kata Sugeng, Kapolda Sumsel yang baru harus dapat mengembalikan citra Polri di masyarakat khususnya di Sumatera Selatan. Caranya, dengan menetapkan Heryanti sebagai tersangka seperti yang pernah diungkap saat tanggal 2 Agustus 2021 ketika dananya tidak bisa cair.

Menurut Sugeng, selama ini Polda Sumsel masih bungkam atas status hukum Heryanti dan belum pernah memberi keterangan kepada publik apakah Heryanti memiliki duit atau tidak.

“Masyarakat hanya tahu kalau dana Heryanti pada rekening giro Bank Mandiri Cabang Palembang tidak cukup untuk mengeluarkan duit dari Bank Mandiri Rp2 triliun sesuai bilyet giro,” kata Sugeng.

Sugeng menambahkan perbuatan Heryanti dapat dikenai pasal berlapis, yakni membuat keonaran pada Pasal 14 Undang-undang 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Surat Palsu pada Pasal 263 ayat 1 KUHPidana.

Selain memutasi Irjen Pol Eko Indra Heri, Kapolri juga memutasi 15 jenderal dan 92 perwira Polri lainnya dalam rangka pensiun maupun promosi jabatan.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara