Modus para tersangka dalam melayarkan kapal tersebut, untuk mencari keuntungan dengan memuat penumpang melebihi tonase/jumlah penumpang 45 orang sesuai surat kelengkapan pengangkutan.

“Tersangka melanggar Pasal 302 atau 303 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran jo Pasal 359 KUH Pidana (dengan pidana kurungan selama 10 tahun dan denda Rp1,5 miliar),” kata Kapolda Sumut.

Artikel ini ditulis oleh:

Andy Abdul Hamid