Jakarta, Aktual.co —Pihak termohon satu dan dua yakni Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak seluruh gugatan yang dilayangkan terpidana Antasari Azhar, yang menilai Bareskrim dan Polda Metro Jaya tidak memproses dugaan kesaksian palsu Jeffry Lumampaouw dan Etza Imelda Fitri Mumu.
“Termohon satu menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil permohonan praperadilan yang diajukan pemohon,” ucap salah seorang kuasa hukum Kapolri saat membacakan eksepsi atas gugatan Anasari Azhar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/11).
Kuasa hukum Kapolri yang enggan memberi tahu namanya itu menegaskan, bahwa gugatan yang dilayangkan terpidana Antasari tersebut bukan materi praperadilan, karena sudah masuk pokok perkara.
Menurut dia, sesuai Pasal 77 KUHAP, materi praperadilan hanyalah mengenai sah atau tidkanya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penghentian pentuntutan. Kemudian, ganti kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidananya dihentikan pada tingkat penyidikan atau penuntutan.
Sedangkan, kata dia, permohonan praperadilan pemohon, yakni menerima dan mengabulkan permohonan pemohon seluruhnya. Menyatakan secara hukum para ternohon telah menghentikan penyidikan atas laporan polisi No Pol. : LP/518/VI/2013/Bareskrim.
“Bukti lapor TBL/259/VI/2013/Bareskrim, tanggal 18 Juni 2013 secara tidak sah dan melawan hukum,” ujarnya.
Gugatan Antasari lainnya, menyatakan secara hukum tindakan para termohon yang menghentikan penyidikan atas laporan polisi bernomor di atas tersebut sehingga merugikan kepentingan pemohon, baik secara meteriil dan non materiil.
Antasari juga meminta hakim Marisi Siregar menghukum termohon I dan II karena tidak menindaklanjuti laporannya yang mengadukan Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
“Menghukum para termohon untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur kuasa hukum tergugat I membacakan petitum Antasari.
Termohon I dan II menilai gugatan Antasari bukan ranah praperadilan, gugatan besifat kabur, dan sudah memasuki pokok perkara. Terlebih, tegasnya, Polda Metero Jaya tidak pernah menghentikan proses hukum yang diadukan Antasari tersebut.
“Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk selurhnya dan membebankan biaya perkara kepada pemohon,” tandasnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Nebby