Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberi keterangan kepada media di Jakarta, Jumat (29/8/2025). ANTARA/Khaerul Izan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, merespons desakan publik agar dirinya mengundurkan diri menyusul tragedi tewasnya pengemudi ojek online Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis (rantis) Brimob saat demonstrasi di Jakarta, Kamis (28/8). Meski demikian, keputusan tersebut merupakan sepenuhnya hak presiden.

“Terkait dengan isu yang menyangkut (pencopotan) Kapolri, itu merupakan hak prerogatif presiden. Kita prajurit, kapan saja siap” ujarnya di Bogor, Sabtu (30/8).

Desakan agar Kapolri mundur mengemuka setelah koalisi masyarakat sipil yang melibatkan lebih dari 200 organisasi seperti YLBHI, ICW, KontraS, LBH Jakarta, dan AJI menyatakan bahwa Listyo Sigit telah gagal mengubah wajah represif Polri.

Mereka menilai tindakan aparat yang menyebabkan kematian Affan adalah simbol kegagalan reformasi Polri.

“Kapolri wajib mundur atau Presiden segera mencopot Sigit Listyo Prabowo sebagai Kapolri yang gagal membawa Polri menjadi institusi yang profesional dan humanis,” tegas Ketua YLBHI, Muhamad Isnur.

Tak hanya itu, Koordinator Nasional Kawal Pemilu dan Demokrasi (KPD) Miftahul Arifin menegaskan bahwa kematian Affan merupakan alarm reformasi yang tak bisa ditunda. Ia menuntut Kapolri bertanggung jawab dan Presiden Prabowo segera melakukan evaluasi internal Polri.

“Tragedi ini mencerminkan lemahnya pengawasan internal sekaligus bukti bahwa tubuh Polri berada dalam masalah serius,” katanya.

Artikel ini ditulis oleh:

Andry Haryanto