Jakarta, Aktual.com – Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jendral Tito Karnavian menyebutkan bahwa negara tetangga Singapura sudah ada membuat Undang-Undang yang bisa mempidanakan Warga Indonesia yang melakukan kegiatan terkait kebakaran hutan dan lahan.
“Singapura bahkan sudah membuat UU yang bisa mempidanakan warga Indonesia. Ini masalah serius bagi masyarakat Riau dan juga bagi prestise bangsa Indonesia,” katanya di Pekanbaru, Selasa (30/8).
Oleh karena itu, Riau menurutnya menjadi fokus utama disamping Kalimantan Barat dalam masalah karhutla. Kalau Kalbar tidak terlalu banyak komplain dari negara tetangga, kalau Riau masalahnya bisa sampai ke Singapura.
Karena itu, ia mengatakan Malaysia dan Singapura telah menawarkan bantuan untuk menangani karhutla di Indonesia. Namun, di satu sisi menguntungkan, tapi di sisi lain merendahkan prestis bangsa seolah-olah tidak mampu menangani sendiri.
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby