Jakarta, Aktual.com – Kapolri Jenderal Badrodin Haiti sudah tandatangani Surat Edaran untuk menjerat pihak yang dianggap menebar kebencian melalui media sosial hingga media massa pada 8 Oktober lalu.

Badrodin mengaku tidak khawatir jika mengeluarkan surat bernomor SE/06/X/2015 itu lalu dirinya dianggap tidak demokratis. Alasan dia, demokratis harus sesuai aturan. “Demokratis bukan berarti bebas melanggar UU. Tetap koridornya tidak melanggar norma hukum,” ujar dia, Sabtu (31/10).

Sementara itu, Fery J Juliantono, seorang aktivis tahun 80-an yang pernah menjadi tahanan politik akibat dianggap sebagai provokator saat demo protes kenaikan BBM di jaman Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono berkomentar, “Ini bahaya sekali,” kata dia saat dihubungi Aktual.com, Sabtu (31/10).

Menurut dia, harus dipastikan lagi apakah itu benar keputusan Kapolri. Sebab jika SE itu tidak ada relevansinya dengan KUHP/KUHAP maka bisa dianggap sebagai keputusan sepihak Polri.

“Kalau ngga berhubungan ya berarti tidak sejalan dengan semangat keterbukaan menyampaikan pendapat yang harusnya justru dijaga bukan justru malah ditakut-takuti,” ucap dia kesal.

Artikel ini ditulis oleh: