Prosedur ini akan terus berlaku sampai semua kursi terbagi habis.
Direktur Eksekutif Sindikasi Pemilu Dan Demokrasi (SPD) August Mellaz mengatakan, dalam Pasal 414 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebutkan bahwa partai politik harus memenuhi ambang batas parlemen sebanyak empat persen dari jumlah suara.
Dalam Pasal 415 (2) dijelaskan setiap partai politik yang memenuhi ambang batas akan dibagi dengan bilangan pembagi 1 yang diikuti secara berurutan dengan bilangan ganjil 3,5, 7 dan seterusnya.
“Hitung perolehan suara sah setiap partai politik di dapil dengan bilangan pembagi tetap yang dimulai dengan angka 1, 3, 5, 7, dan seterusnya,” kata August.
Pertama, setelah diketahui hasil penghitungan suara sah setiap partai politik dengan bilangan pembagi tetap yang telah ditentukan, kemudian menentukan peringkat mulai yang tertinggi hingga terendah sesuai jumlah kursi yang disediakan di dapil.
Kedua, membagikan kursi yang disediakan di dapil kepada setiap partai politik secara berurutan, berdasarkan peringkat yang telah disusun, mulai peringkat yang terbesar hingga yang terkecil, sampai dengan kursi habis terbagi.
Artikel ini ditulis oleh: