Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ikut melakukan penyoblosan di TPS 95 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2017). Sebanyak 157 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) wanita Pondok Bambu masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan terdapat 161 surat suara yang tersedia. AKTUAL/Munzir
Ratusan warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) Pondok Bambu ikut melakukan penyoblosan di TPS 95 di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur, Rabu (15/2/2017). Sebanyak 157 warga binaan Rumah Tahanan (Rutan) wanita Pondok Bambu masuk daftar pemilih tetap (DPT) dan terdapat 161 surat suara yang tersedia. AKTUAL/Munzir

Jakarta, Aktual.com – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri Bahtiar meminta peserta pemilu dan masyarakat memahami metode konversi perolehan suara partai politik menjadi kursi di parlemen berbeda dengan pemilu sebelumnya.

Dia mengatakan metode konversi suara menjadi kursi pada pemilu kali ini akan menggunakan metode Konversi Sainte Lague.

“Ingat, metode hitung perolehan suara menjadi kursi parpol Pemilu 2019 berbeda dengan pemilu sebelumnya. Hasil Pileg 2019 akan menggunakan metode Konversi Sainte Lague,” kata Bahtiar, Sabtu (20/4).

Dia menjelaskan pada Pemilu 2014 konversi suara menggunakan metode BPP (Bilangan Pembagi Pemilih) dalam menentukan jumlah kursi, sedangkan pemilu kali ini akan menggunakan teknik Sainte Lague untuk menghitung suara.

Metode Sainte Lague masuk ke dalam kategori metode divisor, yaitu menggunakan nilai rata-rata tertinggi atau biasa disebut BP (bilangan pembagi).

Artinya, kursi-kursi yang tersedia pertama-tama akan diberikan kepada partai politik yang mempunyai jumlah suara rata-rata tertinggi, kemudian rata-rata tersebut akan terus menurun berdasarkan nilai bilangan pembagi.

Artikel ini ditulis oleh: