Jakarta, Aktual.com – Kuasa Hukum Tedja Widjaja, Andreas Nahot Silitonga melayangkan somasi kepada Bambang Prabowo karena dinilai telah merugikan kliennya.

Dalam petikan somasi itu, pihak kuasa hukum merasa keberatan dengan surat pernyataan Bambang Prabowo tertanggal 22 Oktober 2018 disejumlah media massa ihwal kasus dugaan penipuan atau pemalsuan akta Yayasan Perguruan Tinggi 17 Agustus 1945 (UTA ’45) yang saat ini tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Selain itu juga mengenai tudingan penyuapan kepada Kepala Unit Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (UPPRD) Tanjung Priok SP sebesar Rp.1.000.000.000. “Yang saudara nyatakan telah dilakukan oleh klien kami, dimana pernyataan saudara (Bambang Prabowo) tersebut merupakan penyataan yang tidak benar, mengada-ada atau fitnah,” kata Nahot kepada wartawan di Jakarta, Rabu (31/10).

Tudingan-tudingan tersebut, menurut dia, sangat tak berdasar dan telah merugikan nama baik Tedja Widjaya. “Sangat merugikan serta mencemarkan nama baik klien kami,” ujar dia.

Nahot menilai, Bambang Prabowo patut diduga telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan beberapa peraturan, diantaranya seperti ; Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 27 ayat (3), Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini ditulis oleh:

Antara