Sebelumnya, usai sidang ekspesi, Nahot menilai jika ada upaya pihak lain untuk mengkriminalisasi kliennya dalam kasus tersebut. Sebab, tuduhan yang ditujukan kepada kliennya sangat tidak berdasar dan tidak beralasan.

“Secara kami menyampaikan bahwa proses pidana ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap klien kami dan ada dugaan kuat apa yang dilakukan Bambang Prabowo ini dikendalikan oleh pihak lain yang selama ini memang mengkriminalisasikan Tedja Widjaja dengan berbagai macam cara,” kata Nahot.

Dia pun meminta agar yang bersangkutan untuk segera menarik kembali pernyataan-pernyataan tak berdasar itu sekaligus melakukan klarifikasi yang disertai dengan permintaan maaf kepada Tedja Widjaya dan dimuat sekurang-kurangnya pada 2 (dua) surat kabar harian yang beredar secara Nasional dan 2 (dua) media elektronik (online) dalam waktu paling lama 7×24 jam sejak tanggal Surat Peringatan (Somasi) ini.

Jika dalam batas waktu itu, Bambang Prabowo tak menarik kembali pernyataan-pernyataan tak berdasar sekaligus melakukan klarifikasi yang disertai dengan permintaan maaf. Pihaknya bakal segera mengambil upaya hukum. “Kami akan segera mengambil upaya hukum terhadap saudara dan atau pihak ketiga yang terlibat di dalamnya, baik secara Perdata maupun Pidana,” tegas dia

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Antara