Jakarta, Aktual.com – Anggota Komisi II DPR RI Arteria Dahlan menilai Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang memutuskan Yamaha dan Honda melanggar pasal 5 ayat (1) UU no 5/1999 dengan sanksi Rp25 miliar untuk Yamaha dan Rp22,5 miliar untuk Honda masih kurang memenuhi rasa keadilan.
“Putusan ini terkesan kompromis, walau bagi Honda dan Yamaha terkesan untuk menggiring opini bahwa putusan tersebut keliru. Bahkan Ketua Asosiasi Industri Sepeda Motor Indinesia (Aisi) mencoba untuk membangun opini akan mempengaruhi iklim investasi,” ujar Arteria di Jakarta, Jumat (24/2).
Meski demikian, lanjutnya, tidak ada yang perlu dikhawatirkan bila putusan ini dianggap akan mempengaruhi iklim investasi, apalagi berpengaruh terhadap pertimbangan para investor untuk menanamkan modalnya di Indonesia.
“Omong kosong itu. Sudah salah masih menebar ancaman lagi. Negara tidak boleh lemah dan tidak boleh kalah oleh pengusaha. Jangan diberi ruang pengusaha-pengusaha yang bermental “penghisap” seperti drakula,” cetusnya.
Untuk itu, Arteria mengapresiasi putusan KPPU walau sanksi denda dalam putusannya masih sangat kecil. “Apalah arti Rp25 miliar dibandingkan dengan net profit ygang mereka dapat dari praktek usaha yang menyimpang selama ini, jika dibandingkan dengan kerugian yang telah diterima oleh konsumen selama ini,” kata Politikus PDIP ini.
Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan Yamaha dan Honda bersalah melakukan praktik kartel dalam Industri Sepeda Motor Jenis Skuter Matik (Skutik). KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda pada Yamaha sebesar Rp25 miliar dan Honda sebesar Rp22,5 miliar.
(Reporter: Nailin)
Artikel ini ditulis oleh:
Eka