Jakarta, Aktual.com – Perhimpunan Sosial Candra Naya (PSCN) adalah induk organisasi dari Yayasan Kesehatan Sumber Waras. Sehingga, harusnya YKSW melapor setiap kegiatan yang mereka lakukan ke Candra Naya.

Kenyataannya, Ketua PSCN I Wayan Suparmin anggap Ketua YKSW Kartini Mulyadi telah abaikan aturan-aturan yang tertuang dalam Anggaran Dasar pendiri Candra Naya.

“Berjalan waktu, berjalan juga penyimpangan terjadi dilakukan Kartini Mulyadi,” papar Wayan, dalam sebuah diskusi di stasiun televisi swasta, Selasa (21/6). baca:
Ikhtiar Meluruskan Sejarah, Durhaka dan ‘Penadah’ Sumber Waras

Penyimpangan dilakukan Kartini selama bertahun-tahun. Wayan bahkan mengaku sejak menjabat sebagai Ketua Candra Naya, dirinya sama sekali tidak pernah menerima laporan kegiatan Sumber Waras. Puncaknya, saat Sumber Waras menjual lahan berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) ke Pemprov DKI di tahun 2014.

“Seharusnya dari pihak Sumber Waras, sebagaimana anggaran dasar pertama itu harus membuat laporan secara keseluruhan kegiatan kepada Candra Naya. Tapi itu diabaikan,” beber dia.

Wayan mengaku sebagai salah satu korban dari ulah Kartini secara sengaja lakukan penyimpangan. Antara lain dengan dipidanakannya Wayan oleh Kartini sehingga sempat disel dipenjara untuk dengan tudingan lakukan penggelapan surat tanah.

Wayan pun menuding Kartini tidak berterimakasih atas pemberian-pemberian pendiri Candra Naya. Kartini, kata dia, menyimpulkan sendiri aturan main yang menyimpang dari aturan-aturan yang dibuat para pendiri Candra Naya.

“Sehingga timbul sampai sekarang ini. Harusnya juga, mereka tuh melihat kebaikan dari pendiri. padahal semua aset Sumber Waras dahulu didirikan oleh sekumpulan orang-orang yang menyumbanng satu sen demi satu sen untuk membeli tanah delapan hektare di Kyai Tapa,” ucap dia. baca: Jual Sumber Waras ke Pemprov DKI, YKSW Digugat PSCN (M.Zhacky)

Artikel ini ditulis oleh: