Jakarta, Aktual.co — Penggunaan anggaran dalam penerbitan dan pembiayaan tiga kartu sakti Presiden Joko Widodo, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia  Pintar (KIP) dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) berstatus ilegal.
Sebab, penerbitan dan pembiayaan ketiganya tidak dikonsultasikan bahkan tanpa adanya persetujuan dari DPR.
“Termasuk kalau Presiden berkilah bahwa itu dana CSR atau alasan lain yang dicari-cari sebagai dana yang bisa digunakan dari BUMN. Hal itu tetap saja pelanggaran karena dilakukan tanpa landasan hukum yang benar,” kata Sekretaris fraksi Partai Golkar DPR RI, Bambang Soesatyo, Jumat (7/11).
Karena berstatus ilegal, pembagian KIS, KIP dan KKS, kata dia, bisa menjadi bukti untuk mendakwa presiden dengan tuduhan melanggar disiplin anggaran.
“Bagaimana pun, penerbitan dan pembagian tiga kartu yang telah dilakukan Presiden berada dalam ranah program dan kegiatan pemerintah dengan konsekuensi biaya yang tidak kecil,” kata dia.
“APBN tahun mendatang tidak mengenal program KIS, KIP dan KKS itu.”

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Novrizal Sikumbang