Ada tiga blok ruang tahanan di rutan Cipinang yaitu blok A Kriminal Umum, blok B untuk kasus Narkoba dan blok Tindak Pidana Korupsi.
“Tidak ada persiapan khusus karena saya juga baru ditelepon jaksanya, katanya Pak Basuki mau masuk ke rutan,” ungkap Asep.
Menurut Asep, Ahok tetap harus mengikuti aturan seperti tahanan lain yang masuk ke rutan.
“Pertama tetap pemeriksaan kesehatan, lalu registrasi dan ditempatkan di blok mapenaling (masa pengenalan lingkungan) selama 1-2 minggu,” tutur Asep.
Selama masa itu untuk menjenguk Ahok harus seizin pengadilan. “Untuk menjenguk harus ada izin yang menahan, dan kalau banding berarti di tingkat pengadilan,” jelas Asep.
ant
Artikel ini ditulis oleh:
Nebby