Terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama saat menjalani sidang vonis perkara penistaan agama yang di gelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di aula Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (9/5). Dalam sidang tersebut majelis hakim membacakan pertimbangan sebelum menjatuhkan vonis. Suara.com-POOL/Kurniawan Mas'ud

Jakarta, Aktual.com – Kepala rumah tahanan Cipinang Asep Sutandar mengaku belum memutuskan lokasi Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang divonis 2 tahun dalam kasus penistaan agama.

“Ya nanti seperti yang lain saja ditempatkan di blok, kalau sudah di tempat saya,” kata Asep saat dikonfirmasi Antara di Jakarta, Selasa (9/5).

Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Utara pada hari ini memutuskan Ahok bersalah melakukan penistaan agama dan menjatuhkan penjara 2 tahun, dan memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan.

Putusan itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu setahun dengan 2 tahun masa percobaan. Pasal yang dikenakan sesuai denganisi dakwaan yaitu pasal 156a tentang penodaan agama.(Selengkapnya: Terbukti Nodai Agama Islam, Ahok Divonis Dua Tahun Bui).

“Saya belum tahu akan ditempatkan di mana karena saya sedang seminar di Depok dan saat ini sedang dalam perjalanan ke rutan,” ucap Asep.

Artikel ini ditulis oleh:

Editor: Nebby