Pelalawan, Aktual.com – Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. RAPP terhadap karyawannya yang berinisial (DN) berlanjut ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) setelah tripartit ketiga di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Pelalawan mengalami kebuntuan antara pihak perusahaan dengan karyawan, Jumat (7/7/ 2023).
Welly selaku yang diberi kuasa oleh DN untuk berpekara di PHI menceritakan kronologi PHK yang dilakukan PT. RAPP kepada DN yang bekerja di sektor Langgam PT. RAPP. Ia menjelaskan bahwa DN memberikan informasi penting terkait kepemilikan kebun oleh mantan Management PT RAPP yang berada di Nagodang, namun informasi penting tersebut malah jadi tuduhan oleh Management SDU, sehingga pihak SDU meminta pihak PT RAPP untuk memecat DN karena DN sebagai karyawan PT RAPP.
“Padahal DN dalam ceritanya mengatakan tidak ada membocorkan rahasia malah DN memberikan informasi penting kepada pihak perusahaan mengenai permasalahan yang ada di sektor Nagodang. Malangnya dari informasi yang diberikan DN kepada pihak perusahaan, informasi kepada pihak perusahaan itu dijadikan bukti oleh perusahaan bahwa DN telah membocorkan rahasia perusahaan,” jelas Welly.
Selanjutnya, Welly merunut proses awal mediasi oleh Disnaker dengan pihak perusahaan, pada tripartit pertama yang mewakili kepala Disnaker yang membidangi hubungan industrial dan persyaratan kerja adalah Zulkifli. Pihak perusahaan mengatakan bahwa karyawan yang di PHK dituduhkan oleh PT. RAPP telah melanggar Perjanjian Kerja (PK) dan Peraturan Perusahaan (PP).
Lanjutnya, dari mediasi tersebut pihak PT. RAPP menolak permintaan dari karyawan atas besaran uang pesangon yang diajukan oleh pihak karyawan yang di PHK sebanyak 2 paket. Sehingga pada tripartit pertama tidak terjadi kesepakatan antara pihak perusahaan dengan karyawan yang di PHK.
“Padahal ketika DN ini di PHK, DN masih tinggal di rumah yang di sediakan PT. RAPP. Ketika itu anak-anak DN masih dalam proses melaksanakan ujian sekolah, sehingga DN minta kompensasi kepada perusahaan agar dapat tinggal menunggu anak-anaknya selesai melaksanakan ujian, kejamnya perusahaan tanpa memikirkan anak DN pihak perusahaan tetap mengusir DN dari rumah yang ditempatinya,” ungkapnya.
Sambungnya, Welly menambahkan pada tripartit kedua pihak DN yang di PHK mengurangi isi tuntutan pesangon yang di minta dari 2 paket menjadi 1 setengah paket tetapi dari pihak PT. RAPP hanya akan memberikan 3 kali gaji saja. Pihak karyawan yang diwakili oleh Welly dari serikat pekerja SPSI tetap mempertahankan permintaannya yaitu 1 setengah paket sehingga terjadi deadlock pada tripartit kedua.
Didit perwakilan yang diberi kuasa oleh DN yang menjabat sebagai wakil dari Pengurus Cabang Serikat Kab Pelalawan (FSP Kahut-SPSI PT. RAPP) tergabung di dalam serikat pekerja SPSI menyampaikan isi tuntutan sama seperti pertemuan 1 tetapi dari pihak perusahaan hanya akan memberi 2x gaji sehingga pekerja menolak tetap meminta haknya sebesar 2 paket.
Sambungnya pada tripartit kedua dari pihak karyawan telah menurunkan isi permintaannya dari 2 paket diturunkan 1 setengah paket namun tetap pihak PT. RAPP tidak memberikan pesangon. Pada tanggal 15 Juni 2023 pihak IR PT. RAPP yaitu Naksa menelpon karyawan untuk diberikan kompensasi 3x gaji namun tetap ditolak.
“Saya minta pesangon 1 setengah paket sesuai permintaan karyawan yang di PHK ini. Pihak Disnaker Zulkifli ada call saya untuk konfirmasi apakah penawaran dari PT. RAPP di terima pekerja. Saya jawab tetap di tolak minta 2 paket. Selanjutnya disnaker melakukan mediasi ke 3 atau tripartit ke tiga,” jelas didit
Lanjutnya, Didit mengatakan pada tripartit ke tiga pihak disnaker sudah menganjurkan kepada pihak perusahaan untuk mempekerjakan DN kembali tetapi pihak perusahaan dengan tangan besinya tetap “kekeh” untuk memPHK DN sehingga perusahaan menggugat pihak DN ke PHI.
“Sidang pertama sudah berlangsung di PHI yaitu pemeriksaan berkas kedua belah pihak yaitu pihak DN dan PT RAPP oleh majelis hakim PHI. Di sana kami masih perlu melengkapi berkas yang dibutuhkan untuk bersidang sehingga akan berlanjut Minggu depan. Kami akan ungkap semua yang kami tau kepada majelis hakim apa yang telah dilakukan perusahaan kepada DN sehingga nanti jelas DN tidak bersalah mengenai informasi yang disampaikan kepada perusahaan oleh DN seyogya bukanlah merupakan suatu rahasia karena perusahaan sebelumnya ada mengetahui soal tersebut. Harapan saya mudah-mudahan perusahaan masih mau membuka hati untuk DN dengan jalan memudahkan urusannya. Aamin,” tutup Didit, Jumat (8/9).
Artikel ini ditulis oleh:
Ikhwan Nur Rahman