Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano
Aliansi Mahasiswa Papua (AMP) melakukan aksi bersama di depan Kantor PT Freeport Indonesia di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Jumat (7/4). Mereka menuntut PT Freeport Indonesia menghentikan aktivitas pertambangan di Papua karena merugikan masyarakat Papua. Selama 50 tahun melakukan aktivitas tambang di tanah Papua, tidak ada sedikit pun keuntungan yang didapatkan masyarakat Papua. AKTUAL/Tino Oktaviano

Jakarta, Aktual.com – Menteri ESDM sepertinya mulai merasa jengah terhadap PT Freeport Indonesia. Pasalnya, sepanjang jabatannya secara beruntun dia mendapat ujian dari sengakarut persoalan perusahaan asal Amerika Serikat itu.

Termasuk saat ini, karyawan perusahaan Freeport tengah melakukan aksi mogok kerja secara total sebagai bentuk Protes kepada manajemen yang bertindak sewenang-wenang melakukan PHK. Dengan aksi ini maka akan menggangu produksi, sehingga izin ekspor konsentrat dan perubahan kontrak yang telah difasilitasi oleh kementerian ESDM diperkirakan tidak berjalan efektif sesui yang diharapkan.

“Karyawan Freeport Mogok, Itu Bukan urusan saya. Terserah maunya Freeport mau bagaimana, itu urusan internal mereka,” kata Jonan di Jakarta yang sepertinya kecewa kepada Freeport, Rabu (3/5).

Selain itu terkait adanya laporan pelanggaran lingkungan oleh Freeport, Jonan juga merasa bulan urusan kementerian ESDM. Tudingan bahwa hal itu terjadi karena kurangnya faktor pengawasan dari ESDM, dia belum menerima pemberitahuan secara resmi.

“Pelanggaran lingkungan itu domainnya di KLHK. Saya belum terima surat dari BPK, kalau bilang pengawasannya kurang, itu kurangnya dimana?” Ujarnya.

Artikel ini ditulis oleh:

Reporter: Dadangsah Dapunta
Editor: Eka